Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh
I.
I.1
I.2
II.
II.1
II.2
II.3
II.4
II.5
II.6
II.7
II.8
|
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi-seksi
Sie Bidang Perekonomian
Sie Bidang Pedidikan
Sie Bidang Agama
Sie Bidang Lingkungan Hidup
Sie Bidang PKK
Sie Bidang Kesehatan
Sie Bidang Pertanian
Sie Bidang Seni,budaya Pemuda dan olahraga.
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Mulyadi,S.Ag.,M.Ag.
Mulya Sari, A.Md
Imam Mashudi,S.Pd.I.
Joko Wahyudi
Ewa Yuliyanto
Suwito.
Surino.
Nurhayati
Siti Amaroh
Supriyanto
Bobby Setiawan, SE
|