''MULYAJAYANEWS' Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa iconwin, Penetapan dan Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan/desa berpedoman pada dokumen batas kelurahan/desa yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh bupati/walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi Kelurahan/Tiyuh diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan/Tiyuh bersebelahan, maka Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya mengadakan Rapat mengenai Tata Ruang Wilayah dan Batas Wilayah bertempat di balai Tiyuh dengan BPT pada hari Rabu (24/08/2022) Pukul 10.00 Wib. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah tiyuh Mulya Jaya dengan 8 Tiyuh lain seperti Tiyuh Pulung kencana, Mulya kencana, Candra Kencana, Tirta Kencana, Bandar Dewa, Panaragan, dan Menggala Mas.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepalo Tiyuh beserta Aparatur Tiyuh dan Ketua BPT beserta anggota BPT. Rakor dipimpin oleh Kepalo Tiyuh Mulya Jaya yang didampingi oleh Sekretaris Tiyuh dan Ketua BPT.